salah Satu poin bermanfaat pada rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) dan saat ini baru dibahas sebelum disahkan, yaitu membahas serta mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.
demikian dikatakan ketua publik dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat di sela seminar nasional dan dialog panel bertema integrated criminal justice system serta sistem peradilan pidana terpadu di surabaya, sabtu.
dalam ruu kuhap tercantum keberadaan lembaga yang diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, ataupun disebut serta hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan dan penuntutan dan wewenang lain yang diberikan dengan undang-undang, ujarnya.
menurut dia, eksistensi serta peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum dalam sejumlah pasal selama ruu kuhap dan telah ketika ini ada dalam meja dpr.
Informasi Lainnya:
- Pilih baju bayi yang sehat
- Tips dalam memilih baju bayi
- Pilih baju bayi yang sehat
- Tips dalam memilih baju bayi
hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan sampai penyadapan percakapan telepon, papar humphrey.
dalam ruu itu, serta dijelaskan peran polisi serta jaksa dan dalam ini dapat menggarap penangkapan, penyitaan, penahanan terhadap tersangka mau diambil alih oleh hakim pemeriksa pendahuluan, pas dan tertuang dalam draf ruu kuhap.
dalam rancangan kuhap dan diajukan pemerintah untuk mengganti uu nomor 8 tahun 1981, papar dia, kewenangan menahan asli tersangka selama rangka penyidikan paling lama diberikan dalam lima hari serta bisa diperpanjang lima hari dulu oleh jaksa penuntut publik.
selanjutnya, kalau masa penahanan habis dengan demikian penyidik mengajukan permohonan dengan tertulis kepada hakim pemeriksa pendahuluan melalui tembusan pada jaksa penuntut umum.
berikutnya, sesudah mendapat surat dari penyidik tentang permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib memberitahukan dan menjelaskan terhadap tersangka.
pemberitahuan terhadap tersangka tersebut dapat disampaikan dengan surat atau mendatangi dengan segera tersangka dengan menjelaskan tindak pidana dan disangkakan, hak tersangka, juga perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan bisa memperpanjang waktu penahanan di 20 hari dan perpanjangan itu disampaikan terhadap tersangka, ujarnya.
tidak cuma tersebut saja, hakim juga bisa mengambil langkah apakah asli tersangka bisa ditahan apa tidak. semisal, polisi, jaksa ataupun advokat mampu mengajukan permohonan asli tersangka misal dalam keadaan hamil atau lumpuh maka hakim pemeriksa yang mau mengambil langkah apakah hendak melakukan penahanan atau tak.
bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan serta diberi kewenangan memutuskan sah serta tidaknya penahanan. bila telah penahanan diselenggarakan melalui tak sah, hakim pemeriksa pendahuluan bisa memutuskan tersangka berhak membeli ganti kerugian.
humphrey mengajarkan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan dari tugas mengadili seluruh bidang perkara serta tugas lain dan berhubungan dengan tugas pengadilan negeri. hakim serta tidak berkantor di pengadilan, sementara berkantor selama gampat ditempuh rumah tahanan negara.
dia membuka tugas karena jabatannya benar diri serta penetapan serta putusan hakim pemeriksa pendahuluan tak bisa diajukan banding serta kasasi, kata dia.